detikNews
Menhub: Hak Karyawan KA Sama dengan PNS
Karyawan PT Kereta Api (KA) kini bisa bernafas lega. Pemerintah akhirnya mengabulkan tuntutan mereka. Kesejahteraan karyawan bakal disamakan dengan PNS. Demikian pula dengan tunjangan pensiun.
Selasa, 27 Mar 2007 14:38 WIB







































