detikNews
ICW: Ratifikasi Ekstradisi Paling Cepat 2 Tahun
Perjanjian ekstradisi RI-Singapura ditanggapi dingin. Sebab, ekstradisi itu membutuhkan ratifikasi. Dalam sejarahnya, ratifikasi paling cepat 2 tahun usai perjanjian dilakukan.
Sabtu, 28 Apr 2007 06:57 WIB







































