Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam milik Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan. Menyikapi itu, masyarakat adat akan lapor Komnas HAM.
Bupati Kuningan Acep Purnama telah menyatakan penyegelan bakal makam tokoh adat Sunda Wiwitan di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan adalah langkah tepat.
Komnas HAM menilai larangan tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM, Komnas HAM meminta agar Bupati Kuningan menghentikan penyegelan tersebut.