detikNews
5 Ribu Korban SUTET Menangkan Gugatan Class Action ke PLN
Korban SUTET memenangkan class action atas gugatan mereka pada PT PLN Persero Distribusi Jawa Barat dan Banten. Mereka pun akan mendapatkan ganti rugi berupa tali asih sebesar Rp 15,6 miliar untuk 5.071 penggugat.
Rabu, 29 Feb 2012 16:52 WIB







































