Sebuah video berisi aksi seorang pria pamer alat kelamin di halte Bogor beredar di media sosial. Polisi menyelidiki aksi pria pamer alat kelamin tersebut.
Warga Palangkaraya, Kalteng, Mulia Ningsih (45), dihukum 1 tahun penjara. Sebab, ia menyebar ujaran kebencian di Facebook seperti 'Jokowi Penjahat Demokrasi'