Pemerintah terbitkan PP 47/2024 untuk hapus piutang macet UMKM di sektor pertanian dan perikanan. Ekonom menjelaskan kriteria dan batasan pemutihan utang.
Menteri UMKM Maman Abdurahman mengumumkan penghapusan kredit macet UMKM mulai Januari 2025 dalam dua tahap, dengan estimasi 1,09 juta pelaku UMKM terlibat.