Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, RS, mengajukan praperadilan terkait status tersangka korupsi pembangunan GOR Cangkring.
Arief Budiman dan Evi Novida Ginting menggugat ke MK soal kewenangan DKPP yang putusannya final dan binding. Pemohon menghadirkan Guru Besar UI Topo Santoso.
Pejabat Disdikpora Kulon Progo, RS, ajukan praperadilan status tersangka korupsi GOR Cangkring. PN Wates kabulkan praperadilan dan batalkan status tersangka.