BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat 5 jenis vaksin untuk booster COVID-19. Vaksin tersebut adalah Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivax.
Sudah bukan rahasia lagi, banyak praktik booster vaksin COVID-19 ilegal dilakukan di masyarakat. Kemenkes RI menegaskan program booster non nakes belum dimulai.
Diam-diam, banyak yang 'curi start' disuntik booster vaksin COVID-19. Bahkan ada yang rela bayar ratusan ribu rupiah, padahal tidak tercatat di PeduliLindungi!