Seorang wanita di Cikarang berinisial FAR lapor polisi usai babak belur menjadi korban penganiayaan. Pelaku berinisial FR yang tak lain adalah pacar sendiri.
Pria berinisial S alias H alias R di Cikarang Utara ditangkap polisi setelah mencabuli dua anak sekaligus. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.