Bawaslu Jakpus kembali dilaporkan ke DKPP karena memanggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD. Kali ini, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI yang melapor.
Bawaslu Jakpus mengaku sudah mengirim surat pemanggilan Gibran soal dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di CFD. Surat itu dikirim per 29 Desember 2023.
Petisi ini merupakan penolakan hasil pilpres karena melihat dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat buntut persoalan bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta. Dia menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD tersebut.