Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan, divonis 7 tahun dan 14 tahun penjara.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Senta Sitepu dan 3 kurir terkait kasus sabu 40 kg. Tiga terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dua terdakwa kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, didakwa menyuap Rp 3,7 miliar.