Kementerian Perhubungan merilis empat SE Kemenhub soal pemakaian masker di transportasi umum pada masa transisi endemi. Simak isi lengkap keempat SE tersebut!
Kemenhub menerbitkan SE mengenai protokol kesehatan di transportasi umum pada masa transisi endemi. Kemenhub membolehkan penumpang tidak memakai masker.
Kemenhub menerbitkan SE tentang protokol kesehatan terbaru. Kemenhub memperbolehkan penumpang tidak bermasker di transportasi umum asalkan dalam keadaan sehat.
Surat edaran COVID 2023 menetapkan aturan masker terbaru bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini juga diberlakukan pada KRL, MRT, dan TransJakarta.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.