Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena suap terkait Harun Masiku. KPK akan memutuskan banding setelah salinan putusan diterima.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. KPK menghormati putusan hakim tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon ke majelis hakim agar dapat menjalani pidana penjara di Semarang dan Medan.