Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tegaskan, putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 bersifat final dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
KPU memastikan akan mengikuti apapun putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.