ICW menduga ada upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi dalam tubuh MA. Hal itu berkaitan dengan dilonggarkannya aturan remisi bagi narapidana korupsi.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana, bercerita mengenai sejarah pembuatan Peraturan Presiden (PP) 99/12. Berikut pemaparannya!
Pakar hukum tata negara mengkritisi alasan MA yang menggunakan istilah restorative justice saat mencabut PP 99/2012 yang mengatur pengetatan remisi koruptor.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor bukan sebuah bentuk diskriminasi.
MA menjadikan konsep restorative justice sebagai dasar untuk mencabut PP pengetatan remisi koruptor. MA Dinilai salah mengartikan konsep restorative justice.
Pukat UGM menilai putusan MA yang mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor, tidak cukup kuat.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rochman buka suara soal putusan MA yang mencabut PP 99/2012 dengan dalih tidak ingin mendiskriminasi napi korupsi.