detikTravel
Imigrasi Bali Tindak 32 WNA Pelanggar Prokes, 3 Dideportasi
Imigrasi Bali kian tegas menindak WNA yang mengabaikan prokes di Pulau Dewata. Sanksinya, berupa denda Rp 1 juta hingga deportasi ke negara asal.
Jumat, 16 Jul 2021 18:12 WIB







































