Konten negatif yang dimaksud ini dilarang berdasarkan peraturan di RI, seperti konten pornografi, perjudian, SARA, hoax, radikalisme, terorisme, dan lainnya.
Presiden Prabowo meluncurkan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Kebijakan ini mengatur kewajiban platform digital dan menjamin keamanan anak.