detikNews
Bunuh 2 Warga Sipil Afghan, Prajurit AS Divonis 9 Bulan Penjara
Seorang prajurit Amerika Serikat mengaku bersalah atas pembunuhan dua warga sipil Afghanistan. Atas perbuatannya itu, Robert Stevens hanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Kamis, 02 Des 2010 14:49 WIB







































