Anggota DPRD Papua, Yeyen, menggugat UU Pilkada ke MK agar wakil kepala daerah tidak otomatis naik jabatan. Kemendagri menilai gugatan itu hak warga negara.
Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tak perlu disikapi secara berlebihan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan Bawaslu dapat memutus pelanggaran administrasi pilkada, tak hanya berikan rekomendasi. Revisi UU Pemilu dan Pilkada diperlukan.