Kasus dugaan investasi bodong MeMiles telah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Begini rekam jejaknya.
Masyarakat dihebohkan soal perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending. Video itu menginformasikan soal penyebaran data pribadi.
"Itu sudah janji dia pada saat rapat dengan Satgas Waspada Investasi dan kita menghargai itu dan mudah-mudahan semua kliennya sudah selesai permasalahannya."
PT QN Internasional Indonesia alias QNET menolak disebut sebagai lembaga investasi bodong. Mereka menyatakan diri sebagai perusahaan penjualan langsung.