detikHot
Permohonan Halimah Soal UU Perkawinan Dihapus Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan Halimah tentang penghapusan pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1/ 1974 tentang Perkawinan. Mereka pun menolak permohonan tersebut.
Selasa, 27 Mar 2012 20:57 WIB







































