Hibnu Nugroho menilai Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membangun legacy (peninggalan) dengan membongkar perkara mega korupsi.
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. Majelis Hakim pun meminta JPU untuk lebih serius.
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G. Salah satu pertimbangannya Achsanul telah mengembalikan duit suap Rp 40 M.
Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.