detikNews
Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti yang Cukup, Jainudin Bebas
PN Kasongan mengabulkan praperadilan tersangka korupsi Jainudin. Alhasil, Jainudin bebas karena jadi tersangka tanpa bukti yang cukup dari jaksa.
Kamis, 16 Sep 2021 09:44 WIB