Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi, total yang diterima Rp 21,9 miliar.
Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima suap Rp 9,5 miliar dari total Rp 40 miliar untuk vonis lepas kasus ekspor minyak goreng. Sidang berlangsung di Jakarta.