detikNews
KPK Sita 'Duit Jajan' Rp 39 Juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pernah melaporkan Rp 39 juta sebagai gratifikasi di dalam rekeningnya.
Kamis, 06 Sep 2018 13:55 WIB







































