Hanpradi menusuk adiknya Redo Putra hingga meninggal dunia dihadapan ibu mereka Novi. Han yang dituntut 14 tahun penjara akhirnya hanya menjatuhkan 5 tahun penjara PN Bengkulu. Mengapa?
Hanpriadi (27) menusuk adiknya, Redo Putra di hadapan ibunya, Novi hingga tewas. Di sidang pengadilan, Han mencium kaki ibunya dan menyesali atas apa yang telah dilakukannya.
Entah setan apa yang ada di kepala Hanpriadi. Gara-gara keributan kecil, Han menusuk adiknya, Redo Putra hingga tewas di hadapan ibu mereka. Atas perbuatannya, Han dihukum 5 tahun penjara..
Ternyata selain pernah membebaskan koruptor Rp 119 miliar, hakim Ronald Salnofry Bya juga pernah membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.