detikNews
Pengadilan Tinggi Bebaskan IM2 dari Hukuman Uang Pengganti Rp 1,3 T
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan PT Indosat Mega Media (IM2) dari hukuman uang pengganti Rp 1,3 triliun. Tapi majelis hakim memperberat hukuman pidana penjara bekas Dirut IM2 Indar Atmanto menjadi 8 tahun penjara.
Senin, 06 Jan 2014 12:30 WIB







































