Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar memasuki babak baru. Kejati Jabar limpahkan berkas ke Kejari untuk persidangan.
Ketua KPU Tanjungbalai berinisial FRP bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah TA 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar.