Pablo-Rey-Gallih dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Galih Ginanjar tengah mengupayakan banding lantaran kasus 'ikan asin'. Rupanya Kumalasari pun tak terima Galih dikenakan dengan pasal mendistribusikan konten.
Trio Ikan Asin telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya.
Trio Ikan Asin hari ini menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Galih Ginajar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya tersebut.