Dua emak-emak berinisial AH dan ER ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
KPK memiliki keyakinan tetap bisa melakukan upaya-upaya hukum terhadap jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bila ditemukan adanya dugaan korupsi.