detikNews
Tolak Proyek Waduk, 5 Buruh Tani Indramayu Dituntut 2,5 dan 3,5 Tahun
Lima buruh tani asal Indramayu dituntut dengan hukuman berbeda dalam sidang di PN Bandung. Rojak dan Khamsah dituntut 3,5 tahun penjara, sementara Wajo Edi Prasetyo, Rohman dan Watno dituntut 2,5 tahun.
Selasa, 07 Jan 2014 12:20 WIB







































