Kejari Jaksel mengeksekusi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, ke lapas Salemba.
Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Uang lelang mobil akan dipakai untuk membayar sebagian restitusi.
Mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy kini dilelang Kejari Jaksel. Berdasarkan pengumuman di Intagram Kejari Jaksel harga limit mobil tersebut Rp 809 juta.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Harga limit mobil tersebut Rp 809 juta.
Kejari Jaksel akan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo. Hasil lelang tersebut nantinya akan diberikan kepada David Ozora.