Pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), membantah kliennya terlibat pertemuan dengan Google pada November 2019.
Terdakwa kasus dugaan korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek Ibrahim Arief berbicara mengenai gaji Rp 163 juta/bulan yang diterima sebagai tenaga konsultan
Sekda Lombok Timur, Juaini Taufik, terlibat dalam pengondisian pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 32 miliar. Enam terdakwa diadili terkait kasus ini.
Terungkap peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, termasuk dugaan penerimaan dana Rp 809 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor
Peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop terungkap. Ia didakwa menerima Rp 809 miliar dan mencopot pejabat yang berbeda pendapat.
Pengacara Nadiem Makarim bantah tuduhan korupsi Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook. Mereka klaim tidak ada keuntungan pribadi dan kerugian negara.