detikFinance
Gaji Gubernur Cuma Rp 8 Juta, Tunjangannya Bisa Rp 2,7 M
Maka berdasarkan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan wakilnya mengantongi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Jumat, 18 Jan 2019 15:07 WIB







































