Bappebti menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan Pemerintah untuk tidak menjadi 'macan ompong' dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan judi online.