Pengusaha Hong Arta diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta keluar dari ruang pemeriksaan dan tidak ditahan.
Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, divonis 2 tahun penjara. Hakim yakini John Alfred suap anggota DPR 2014-2019 dan Kepala BPJN IX Maluku