Sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dimulai. Mario mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
Hal itu disampaikan Alfitra saat hakim Tumpanuli Marbun menanyakan perbedaan Pasal 351 ayat 2, Pasal 351, Pasal 354 dan Pasal 355 yang mengakibatkan luka berat.