Jaksa Kejagung menuntut Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa menyebut Napoleon menerima uang sekitar Rp 7,2 miliar dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra membantah keterangan saksi ahli digital forensic yang dihadirkan jaksa soal foto pertemuannya dengan Pinangki di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.