MA merespons rekomendasi KY untuk memberi sanksi non-palu pada hakim kasus korupsi Tom Lembong. MA mengungkit Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Apa isinya?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman minta Komisi Yudisial aktif mencari calon hakim agung. KY memastikan telah melakukan talent scouting meski ada tantangan.
MKH telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias memecat hakim PN Batam, HS. Hakim HS dipecat karena selingkuh dari suami sahnya.
Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan para calon anggota Komisi Yudisial (KY). Salah satu calon anggota menyinggung soal vonis Tom Lembong.