detikNews
Menunggu Pengadilan RI Berani Eksekusi Perusak Hutan Rp 18,3 T!
Para perusak hutan telah divonis denda hingga total Rp 18,3 triliun. Namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi putusan itu.
Kamis, 03 Jan 2019 08:22 WIB







































