detikNews
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengaudit kerugian negara.
3 jam yang lalu







































