detikNews
Video Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026. SE tersebut mengatur operasional beberapa jenis usaha selama Ramadan.
1 jam yang lalu







































