PANRB melarang PNS menerima THR untuk mencegah gratifikasi. PNS wajib lapor jika menerima hadiah. Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran.
Menjelang Idul Fitri, PNS dan PPPK akan menerima THR mulai 17 Maret 2025. Besaran THR bervariasi tergantung golongan dan tunjangan kinerja masing-masing.