Transfer data konsumen Indonesia mengalir ke Amerika Serikat. Namun sayangnya di tengah kesepakatan ini, lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum dibentuk.
Indonesia tetap mengimpor minyak dan gas (Migas) dari Amerika Serikat (AS) senilai US$ 15 miliar atau Rp 253,32 triliun (kurs Rp 16.888/dolar AS) per tahun.
Perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat dinilai memberikan keuntungan sangat besar bagi industri AS.
Presiden Trump tetap melanjutkan kebijakan tarif meski dibatalkan MA AS, memicu kebingungan dalam kesepakatan perdagangan global. Jepang dan India merespons.
Perjanjian dagang Indonesia-AS menghapus tarif pada 99% produk AS, mendapat pujian dari pengusaha AS. Kesepakatan ini memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara.