Sidang vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi digelar pekan depan.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137 miliar.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kini penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia lebih besar dibandingkan penghasilan Ketua MA Singapura.
BPK memberikan opini WTP untuk Laporan Keuangan MA 2025, mendorong perbaikan tata kelola dan penerapan Government 5.0 untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.