Polisi menetapkan M Febryan sebagai tersangka pembunuhan wanita di Bogor. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri. Empat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sidang berlanjut 4 Mei 2026.