Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PPN 12% hanya untuk barang mewah. Barang dan jasa lain tetap 11%. Pengamat menyesalkan pengumuman mendadak ini.
Dirjen Pajak menjelaskan transisi PPN 12% untuk barang mewah mulai 1 Februari 2024. Masa transisi ini memberi waktu bagi pengusaha menyesuaikan faktur pajak.