Mahkamah Agung (MA) pun baru saja mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Sritex. Hasilnya, kasasi tersebut ditolak dan Sritex tetap dinyatakan pailit.
Nasib pahit dialami raksasa tekstil Sritex di awal 2025. Perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini resmi menutup total pabriknya Sabtu 1 Maret.
PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Artikel ini menjelaskan perbedaan antara pailit dan bangkrut serta proses hukum terkait.