KY menerima 1.402 laporan pelanggaran etik hakim di 2026, dengan 121 hakim disanksi. Tren pelanggaran meningkat, termasuk suap dan perilaku menyimpang.
Komisi Yudisial mengungkap dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus. Pengkajian masih berlangsung untuk tindak lanjut.
Majelis hakim Tipikor Mataram membebaskan Hamdan Kasim dari dakwaan gratifikasi Rp 450 juta. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menghukumnya.