Polisi ungkap tiga tersangka penerbitan SIM card ilegal yang gunakan alat dan software khusus. Mereka melanggar UU ITE dan ancam kejahatan siber meningkat.
Polda Jatim ungkap sindikat pemalsuan SIM card ilegal. Modus operandi termasuk scamming dan pembuatan akun buzzer, dengan keuntungan mencapai Rp 1,2 miliar.